* Identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, yakni Anda sebagai model dan pihak yang memberi pekerjaan pada Anda (misalnya, agensi model atau agensi iklan). Identitas ini meliputi nama, alamat, jabatan, dan nomor identitas diri.
* Surat perjanjian atau kontrak kerja harus mencantumkan maksud dan tujuan pembuatan kontrak tersebut secara jelas. Misalnya, Anda dikontrak untuk pemotretan iklan, hanya di media cetak, tidak termasuk billboard. Atau, mencakup keduanya.
* Surat perjanjian atau kontrak kerja yang baik mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas. Makin rinci hak dan kewajiban dicantumkan, maka makin baik.
* Dalam surat perjanjian atau kontrak kerja yang baik mencantumkan jangka waktu kerja sama tersebut dan mekanisme penyelesaian sengketa, bila terjadi konflik dalam kerja sama tersebut.
* Adalah kewajiban Anda untuk mempelajari surat perjanjian atau kontrak kerja yang harus ditandatangani. Jangan segan bertanya, baik kepada pihak yang mengajak bekerja sama maupun ahlinya (jika perlu).
* Mintalah salinan kontrak atau surat perjanjian. Ini bisa menjadi bukti autentik, bila terjadi masalah di kemudian hari.
diambil dari : http://www.femina-online.com